PT INKA Tak Sudi Kembalikan Uang Muka, Pemrov DKI Siapkan Langkah Hukum
PT INKA adalah salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2013. Menurut pengakuan Hartono, Senior Manager PT INKA menyebutkan bahwa hanya 36 bus yang menjadi bagian pengadaan bersama perusahaanya.Hartono juga memastikan bahwa tidak sepeserpun akan keluar dari kantong perusahaanya terkait pengembalian uang muka (DP) pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.
Seperti diketahui, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada masalah terkait tender pengadaan bus Transjakarta. BPK merekomendasikan agar Pemrpov DKI mengambil kembali uang muka sebesar Rp. 110,2 miliar yang merupakan delapan paket tender yang diurus oleh 4 perusahaan pemenang dengan jumlah bus sebanyak 483 unit.
Terkait alotnya proses pengembalian dana tersebut yang juga telah diupayakan oleh Dishub DKI Jakarta sejak 2017, Pemrov DKI mempertimbangkan langkah hukum untuk memproses perkara selanjutnya. Langkah tersebut juga merupakan rekomendasi kedua dari BPK.
BPK mencatat, kerugian negara diakibatkan oleh korupsi pengadaan bus ini mencapai Rp. 54,3 miliar.
No comments for "PT INKA Tak Sudi Kembalikan Uang Muka, Pemrov DKI Siapkan Langkah Hukum"
Post a Comment