Widget HTML Atas

Kimi Hime dan Kominfo Sepakati Dua Hal Terkait Konten Video di Youtube

Penjabat kepala biro hubungan masyarakat Departemen Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengaku telah menyepakati dua perjanjian dengan tim kuasa hukum YouTuber, Kimi Hime.

Pertama, mengenai permintaan kekuasaan hukum YouTuber untuk definisi kesusilaan dalam membuat konten di Youtube. Kedua, konten diperbolehkan dan dilarang ditayangkan secara online.

"Kami juga disarankan untuk membuat pedoman regulasi atau peraturan yang berkaitan dengan penerjemahan frasa dalam hukum ITE untuk melanggar moralitas semacam itu. Kami menyepakati itu, "ujar Ferdinandus di gedung KOMINFO, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.

Ia juga mengaku sedang melakukan revisi aturan Permenkominfo No. 19 tahun 2014. Aturan berisi penanganan situs internet yang bermuatan konten negatif, salah satunya aturan bahwa konten dapat dan tidak boleh diunggah di internet.

Sementara itu, tim kuasa hukum Kimi Hime mengakui kliennya telah membatasan materi video di dalam akunnya. Hal ini dilakukan sejak konten wanita bernama Kimberly Khoe itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap aturan.

"Sekarang terbatas sementara. Ada pendapat di media seolah-olah men-judge bahwa Kimi Hime melanggar hukum asusila. Content video Kimi kita batasi dulu sehingga tidak ada polemik berikutnya," kata salah satu kekuatan hukumnya, Irfan Akhyari.

Ia juga menambahkan jika pembatasan dilakukan sebelum pertemuan KOMINFO. "Video yang kami Sembunyikan tidak akan dihapus. Jadi tidak muncul,  "klaim Irfan.

No comments for "Kimi Hime dan Kominfo Sepakati Dua Hal Terkait Konten Video di Youtube"